10 Gedung di Jakarta Tak Penuhi Syarat Kelayakan, Pramono Kasih Surat Peringatan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecek proyek JSDP Zona 1 Pluit
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, VoxPop – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa diberikan Surat Peringatan (SP) Pertama karena tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan.

img_title Polda Metro Soal Ramai Mal Pasang Pagar Besi: Jangan Kita Berasumsi

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Photo :
  • tvOnenews.com/A.R Safira
img_title Pramono Ajak FBR Jaga Kota Jakarta agar Tetap Aman dan Kondusif

Pramono menjelaskan, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.

Hal itu terjadi karena gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai.

img_title Geram Mal dan Gedung Ramai Dipagari Tinggi, Pramono Anung: Image Jakarta Jadi Sedang Tidak Baik Saja

Kendati demikian, Pramono memohon maaf karena pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan.

Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari. "Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Pramono menilai, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

Ia menjelaskan, pada regulasi sebelumnya Pemprov DKI sebenarnya memiliki kewenangan untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo dan Sekda Jakarta Uus Kuswanto

Photo :
  • ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

Namun, kewenangan tersebut kini tidak dapat dijalankan akibat adanya perubahan regulasi.

Pramono memastikan, pemeriksaan SLF dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jakarta dan tidak terbatas pada kawasan tertentu. (Ant)

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo

Pramono: Kami Ingin Jakarta Jadi Kota yang Mampu Lahirkan Prestasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat wisata olahraga (sport tourism) melalui penyelenggaraan ajang olahraga

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut