Ditegur Merokok Sambil Bawa Motor, Pria di Jagakarsa Malah Tusuk Pengendara Pakai Obeng

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi (tengah)
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VoxPop – Kepolisian menetapkan JA (33), pelaku penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin 19 Januari sekitar pukul 14.30 WIB menjadi tersangka.

img_title Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa

"Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Nurma mengatakan, pada Senin 19 Januari, saat itu korban berboncengan dengan sanksi dan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Kemudian, mereka melihat pelaku JA mengendarai sepeda motor sambil merokok dan abu dari rokok tersebut mengenai korban.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Korban menegur JA yang amarah dan mengancam akan menusuk menggunakan pisau.

Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut, namun pada saat itu jalanan macet. "Maka J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," katanya.

img_title Nekat Beraksi Pakai Senpi Rakitan, Residivis Curanmor di Bogor Akhirnya Ditangkap

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung serta pelaku kabur.

Usai korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.

"Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarganya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan @jagakarsainfo, dalam narasinya dikatakan seorang warga menegur diduga pengemudi ojek daring (online) yang sedang merokok saat berkendara.

Namun, pelaku yang tak terima memilih mengejar korban dan menusukkan obeng ke korban. Tukang parkir yang mencoba melerai pun terkena tusukan. (Ant)

Motor rida tiga TVS

Motor TVS Ini Bukan Buat Narik Penumpang, Melainkan Angkut Sampah 840 Kg

Motor roda tiga TVS Armado bukan untuk narik penumpang, melainkan mengangkut sampah hingga 840 kg. Dibekali bak hidrolik dan siap menjelajah gang sempit

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut