Libur Lebaran dan Nyepi, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 18–24 Maret 2026

Ilustrasi ganjil genap.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VoxPop – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta selama periode libur Lebaran dan perayaan Nyepi. Kebijakan tersebut berlaku mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

img_title Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta

Dengan ditiadakannya kebijakan ini, masyarakat dapat menggunakan kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tanpa pembatasan selama periode tersebut.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Roeslani, membenarkan bahwa aturan ganjil genap memang dihentikan sementara selama masa libur nasional dan cuti bersama.

img_title Jangan Keliru! Polisi Jelaskan Soal Kabar Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ternyata Begini Faktanya

”Iya, Rabu 18 Maret 2026 sampai dengan Selasa 24 Maret 2026 (tidak ada ganjil genap) karena libur nasional cuti bersama hari besar (keagamaan Idul Fitri dan Nyepi),” kata dia, Selasa, 10 Maret 2026.

Seperti diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 25 ruas jalan utama di berbagai kawasan ibu kota. Beberapa ruas jalan tersebut antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Panglima Polim.

img_title Perhatian! Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27-28 Mei 2026

Selain itu, aturan yang sama juga berlaku di Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, serta Jalan D.I. Panjaitan.

Kemudian, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari juga termasuk dalam daftar ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Menhub beri penghargaan kepada Korlantas Polri

Inovasi Korlantas Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diganjar Penghargaan Menhub

Korlantas Polri menerima penghargaan dari Menhub Dudy Purwagandhi atas dedikasi dan kontribusi dalam mendukung keberhasilan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut