Kendaraan Listrik Tetap Bisa Melenggang Bebas di Jalanan Jakarta

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo
Sumber :
  • Yeni Lestari/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membebaskan kendaraan listrik berbasis baterai dari aturan ganjil genap (gage) sebagai bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

img_title Koordinasi dengan Kemenperin dan Danantara, Purbaya Pastikan Insentif Pembelian EV Tetap Dilanjutkan

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.

img_title Valvoline Tak Khawatir dengan Era Kendaraan Listrik

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan yang lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan yang konsisten.

Selain kebijakan tersebut, Pemprov DKI juga mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Kembali Tertunda, Begini Kata Purbaya

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB, sehingga kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Dengan begitu, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Dalam hal ini, Pemerintah Pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. (Ant)

Ilustrasi mobil listrik

Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan Pemprov Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang semester I 2026.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut