Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sekitar Stasiun Tanah Abang
Minggu, 15 Maret 2026 - 22:30 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya," katanya.
Baca Juga
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu. Ancaman pidana bisa mencapai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ant).
729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita
Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek menangkap ratusan pelaku curanmor selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4 hingga 18 Juli 2026
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
