Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Bawa Pistol Rakitan Saat Beraksi

Dua orang pelaku curanmor di Tambora, Jakarta Barat, meninggalkan dua motor hasil curian di pinggiran jalan akibat karena kelelahan setelah mendorong motor curian yang sekunci gembok.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Kota Tangerang, VoxPop – Aksi nekat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Yang mengejutkan, para pelaku ternyata masih berusia remaja dan berani membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

img_title Viral! Polisi Pakaikan Ember di Kepala Terduga Pelaku Curanmor agar Tak Kena Amuk Massa

Empat remaja tersebut diringkus aparat kepolisian setelah adanya laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung langsung bergerak dan mengamankan para pelaku pada Minggu malam, 19 April 2026.

"Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 21 April 2026.

img_title Tawuran Antar Kelompok Remaja di Cilincing Jakut Pecah! Satu Orang Tewas Akibat Luka di Kepala dan Tangan Putus

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Selain alat-alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” kata dia.

img_title Dua Pelaku Curanmor Tembak Warga di Jaktim Dibekuk, Senpi Rakitan Disita

Dalam menjalankan aksinya, keempat remaja itu diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki. Bahkan, salah satu pelaku disebut sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk kawasan Karawaci.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya lagi.

729 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya

729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres dan Polsek menangkap ratusan pelaku curanmor selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang digelar pada 4 hingga 18 Juli 2026

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut