Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Ilustrasi mobil listrik
Sumber :
  • MUF

Jakarta, VoxPop – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menegaskan Pemprov Jakarta berpotensi kehilangan penerimaan pajak mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang semester I 2026. 

img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

Hal itu disebabkan karena kendaraan listrik bebas dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan TW 2 ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 unit kendaraan, sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 unit kendaraan," kata Lusiana di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Jumat, 24 Juli 2026.

img_title TNI AD Ungkap Tak Ada Penugasan Babinsa untuk Terlibat di Perpajakan

Dia menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi pasar terbesar kendaraan listrik di Indonesia. Hingga Juni 2026, sekitar 63 persen mobil listrik yang beredar secara nasional tercatat berada di ibu kota.

"Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta ini, karena ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia 63 persennya ada di Jakarta," ujarnya.

img_title Koordinasi dengan Kemenperin dan Danantara, Purbaya Pastikan Insentif Pembelian EV Tetap Dilanjutkan

Pihak Bapenda Jakarta juga mencatat sebagian besar pemilik mobil listrik di Jakarta merupakan masyarakat yang telah memiliki kendaraan lain. Berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 78 persen mobil listrik merupakan kendaraan kedua atau lebih.

"Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini perlu kita mungkin dengan pemerintah pusat perlu kita tinjau kembali," katanya.

Meski demikian, ia menegaskan insentif pajak kendaraan listrik merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Selain insentif kendaraan listrik, hingga 30 Juni 2026 Pemprov DKI Jakarta telah memberikan berbagai keringanan pajak dengan nilai sekitar Rp 3,8 triliun, meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

"Jadi memang tidak semata-mata tadi dalam bentuk uang aja ya, tapi kita juga memberikan keringanan atau meringankan beban masyarakat dari sisi pajak luar biasa cukup besar yang kita berikan. Memang tujuan utamanya adalah untuk menstabilkan perekonomian di Jakarta," imbuh Lusiana.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir (tengah)

Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Polri akhirnya buka suara merespons polemik yang berkembang terkait keterlibatan personel Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut