BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel
- Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan
Meski demikian, Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif ini tidak dimanfaatkan pihak tertentu menjadi isu politik di daerah.
"Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis," tutur Yanuar.
Ia pun mendesak BKN segera menerbitkan surat pengukuhan tersebut agar polemik tidak terus berkembang.
“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah," kata Yanuar menegaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin memastikan seluruh dokumen evaluasi Sekda sebenarnya sudah dikirim ke BKN sebelum masa evaluasi berakhir pada 19 April 2026.
Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Tangsel tinggal menunggu proses administrasi di tingkat pusat selesai.
Pemkot Tangsel juga memastikan seluruh proses pemerintahan dan koordinasi anggaran tetap berjalan normal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Yanuar kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.
“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” ujar Asep.
“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” katanya.
