Peredaran Sabu Satu Kilogram di Kawasan Pasar Baru Berhasil Digagalkan Polisi
Minggu, 28 Juni 2026 - 07:00 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/B.S. Putra (Medan)
"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memprakirakan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kg tersebut dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Ant).
MInta Rujuk, Mantan Istri Polisi di Medan DItemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Polda Sumut masih menyelidiki penyebab kematian seorang perempuan berinisial I (35), mantan istri anggota Polri, yang ditemukan meninggal di sebuah rumah di Medan
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
