Pramono: Beasiswa KJMU Diperluas untuk S2 dan S3
- Yeni Lestari/VoxPop
Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya memperluas akses pendidikan bagi warga melalui berbagai program bantuan pendidikan, mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga pendidikan magister (S2) dan doktor (S3).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan salah satu kebijakan baru yang diterapkan pada masa kepemimpinannya adalah memperluas cakupan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi mahasiswa S1.
"Yang saya senang adalah untuk KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), kalau dulu hanya untuk S1, maka sejak saya menjabat, saya izinkan untuk S2 dan S-3," kata Pramono saat meresmikan gedung SMP dan SMA Labschool Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 16 Juni 2026.
Pramono menegaskan sektor pendidikan menjadi salah satu fokus utama Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Pendidikan adalah salah satu hal yang betul-betul mendapatkan perhatian ataupun atensi saya pribadi. Maka, Jakarta sekarang ini termasuk yang memberikan beasiswa terbanyak di Republik Indonesia ini," ujarnya.
Saat ini, jumlah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk siswa SD hingga SMA mencapai 707.477 orang. Sementara penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tercatat sebanyak 15.825 mahasiswa, dengan salah satu penerima terbanyak berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menurut Pramono, perluasan KJMU dilakukan agar masyarakat Jakarta memiliki kesempatan lebih besar melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan program Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) DKI Jakarta yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Program tersebut akan dikelola bersama Pemerintah Pusat untuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa asal Jakarta yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri.
"Memang di tahap awal ini, kami baru bisa memberangkatkan kurang lebih 50 sampai 75 mahasiswa yang akan sekolah di luar negeri," ucap Pramono.
Ia menjelaskan syarat utama penerima LPDP Jakarta adalah memiliki KTP DKI Jakarta, telah diterima di perguruan tinggi yang berkualitas, serta berasal dari keluarga kurang mampu.
Di samping memperluas akses pendidikan tinggi, Pemprov DKI Jakarta juga melanjutkan program pemutihan ijazah bagi warga yang ijazahnya masih tertahan akibat kendala administrasi maupun biaya.
