Perda Pengendalian Pencemaran Udara Sudah Tak Memadai, DPRD Jakarta Didorong Prioritaskan Revisi
- U-Report
Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Dalam waktu dekat, DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menentukan 15 daftar prioritas dari 57 pembahasan Propemperda tersebut, termasuk usulan revisi Perda yang telah berusia lebih dari 20 tahun untuk menjawab tantangan pencemaran udara dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Udara Anak Bangsa atau Bicara Udara, mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk memprioritaskan pembahasan revisi Perda tersebut.
Ilustrasi polusi udara
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan pencemaran udara Jakarta, yang saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika regulasi itu disahkan.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang," kata Novita dalam keterangannya, Sabtu, 8 Agustus 2026.
"Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujarnya.
Novita menilai, revisi Perda menjadi semakin mendesak, mengingat sumber pencemaran udara kini semakin beragam. Yakni mulai dari sektor transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.
Rancangan Perda yang disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengusung pendekatan baru, yakni memperluas ruang lingkup pengaturan dari sekadar pengendalian pencemaran udara menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
“Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat,” kata Novita.
Menurutnya, pembaruan Perda juga penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujarnya.
