Usaha Istri dan Anak Agar Daeng Azis 'Bebas'

Daeng Azis saat ditangkap polisi
Sumber :
  • Ist

Azis ditetapkan tersangka karena diduga telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian menaksir kerugian negara mencapai Rp 500 juta pertahun.

img_title Polisi Sebut Segala Kejahatan Ada di Kalijodo

Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Abdul Azis alias Daeng Azis saat dibawa ke tahanan Kejari Jakarta Utara.

Dijanjikan Bebas, Bos Eks Kalijodo Tertipu Rp50 Juta

Orang yang menjanjikan mengaku Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

img_title
VoxPop.co.id
13 Mei 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut