Polda Metro Tangkap Penjual VCD Porno Berkonten LGBT
Selasa, 5 April 2016 - 18:01 WIB
Sumber :
- VoxPop/Bayu Nugraha
Atas perbuatan kedua tersangka, keduanya dijerat pasal 29 dan 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 80 Jo pasal 6 UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman, pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.
(mus)
Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
VoxPop.co.id
7 Agustus 2016
