PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Siswi SMP
Selasa, 3 Mei 2016 - 17:14 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha
Menurut Herbert, polisi telah menyalahi prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Sabtu 19 April 2016.
ER dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kronologi Kasus Oknum Guru Diduga Serahkan Murid ke Suaminya untuk Dicabuli
Publik dibuat geram dengan tindakan seorang guru wanita berstatus PPPK paruh waktu di Tanjung Balai Asahan Sumut yang menyerahkan muridnya ke suaminya untuk dicabuli
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
