Mulai Hari Ini Masuk Busway Langsung Didenda Rp500 Ribu
Senin, 13 Juni 2016 - 05:01 WIB
Sumber :
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
"Jadi, mulai Senin 13 Juni 2016 minggu depan, tidak boleh ada kendaraan lain yang melintas di busway, kecuali mobil pemadam, ambulans dan mobil menteri berpelat RI," ujar Ahok.
Oleh karena itu, Ahok menegaskan nantinya tidak akan ada lagi pejabat atau pun aparat penegak hukum yang bisa memanfaatkan hak diskresi memanfaatkan pengunaan jalur busway.
Ahok mengaku telah berbicara langsung dengan pihak Dirlantas Polda Metro Jaya agar tidak ada pejabat yang menggunakan hak diskresi masuk jalur busway, termasuk polisi sekalipun.
Baca Juga
"Bahkan termasuk mobil gubernur juga tidak boleh masuk busway. Kemudian, mobil-mobil pejabat ber-pelat RFS dan mobil kedutaan juga tidak boleh masuk busway, karena sudah terlalu banyak juga mobilnya," ujar Ahok.
Detik-detik Pemotor Gotong Royong Angkat Motor
Angkat motor keluar dari jalur Transjakarta.
VoxPop.co.id
6 April 2018
