Jakmania Gebuki Polisi, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Suporter Persija Jakarta Jakmania melempari petugas kepolisian di Stadion GBK, Jumat malam 24 Juni 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VoxPop.co.id – Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan anggota polisi saat laga tanding Persija melawan Sriwijaya FC, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 24 Juni 2016.

img_title Pratama Arhan Kirim Pesan Menyentuh untuk Bobotoh dan Jakmania usai Persib Kalahkan Persija

Dengan ditetapkannya dua orang tersangka, dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yang semuanya adalah suporter Persija atau Jakmania, setelah sebelumnya satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan dua tersangka baru itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka J alias Oboy (28 tahun). Kedua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka diduga ikut memukul Brigadir Yudha dan Brigadir SDM. Keduanya terbukti melakukan pemukulan terhadap anggota kami," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

img_title Penampakan Jersey Latihan Persija Jakarta x Adidas, Jakmania Langsung Jatuh Hati

Dua orang yang baru ditetapkan menjadi tersangka adalah MDN alias Qinoy dan RZM. Tersangka MDN, menurut Awi, merupakan anggota Jakmania wilayah Cikarang, atau sama seperti tersangka J alias Oboy. Sedangkan RZM diamankan pihak kepolisian di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

"Tersangka RZM ini kami tangkap karena perusakan mobil polisi lalu lintas dan pemukulan anggota kami," katanya.

img_title Kata-kata Pertama Pratama Arhan usai Resmi Jadi Pemain Persija Jakarta

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, kasus pengeroyokan anggota polisi, lima orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech. Kelima tersangka tersebut berinisial MR (19), RF (28), I alias MF (23) dan AF (16). Kelimanya diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya masing-masing dan dijerat pasal 27 ayat (3), (4) juncto pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, bentrokan suporter sepakbola dengan aparat kepolisian terjadi Jumat malam, 24 Juni 2016. Keributan terjadi saat sedang diadakannya pertandingan sepakbola antara Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC di Stadion Gelora Bung Karno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut