Arsya Mengaku Anak Pengusaha Rokok hingga Jadi Ki Joko Bodo
- VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi
VoxPop.co.id – Harsyah Muhad Armal Samaun alias Arsya, lelaki berusia 44 tahun kini harus mendekam di penjara lantaran melakukan aksi penipuan. Saat menjalani aksinya, dia mengaku sebagai anak bos pengusaha rokok di Indonesia.
Arsya ditangkap pada Selasa 19 Juli 2016 sekitar pukul 00.30 WIB oleh aparat Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, kronologis penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan Juni 2016. Tersangka mendapatkan nomor handphone korban dari hasil searching di Facebook.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016, tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi seorang wanita," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2016.
Setelah beberapa kali tersangka dan korban saling berkomunikasi, selanjutnya tersangka meminta kepada korban untuk mengirimkan pulsa sebesar Rp100 ribu dan permintaan tersangka tersebut dipenuhi oleh korban.
"Kemudian korban sering menghubungi tersangka dengan maksud ingin bertemu. Karena korban sering meminta foto dan mengajak bertemu, selanjutnya tersangka melakukan searching di Facebook kembali untuk mencari foto-foto wanita cantik agar dapat mengelabui korban," ucapnya.
Selanjutnya tersangka mendapatkan nama dan foto-foto seseorang yang bernama Jacqueline Michelle alias Elin yang merupakan anak pemilik perusahaan rokok di Indonesia.
"Tersangka mengirim foto-foto milik Elin kepada korban dan tersangka berdalih bahwa dia adalah anak pemilik perusahaan rokok," ujarnya.
Sejak saat itu, korban semakin sering berkomunikasi dengan tersangka yang mengaku Elin dan mengajak bertemu. Selanjutnya Arsya menyuruh korban untuk bertemu dengan karyawannya yang bernama Hasryah yang merupakan identitas asli tersangka.
Kemudian antara korban dan tersangka bertemu di kontrakan tersangka yang selanjutnya tersangka berpura-pura sebagai karyawan dari Elin.
Dalam pertemuan antara tersangka dan korban tersebut, tersangka mengaku dititipkan pesan oleh Elin, jika ingin bertemu, korban harus menyewa Hotel karena Elin tidak mau dilihat oleh wartawan.
"Selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016 tersangka meminta uang kepada korban untuk sebesar Rp1.2 juta untuk menyewa hotel," katanya.
Setelah tersangka dan korban menyewa hotel di Jakarta Pusat, kemudian antara tersangka dan korban membicarakan soal pernikahan antara korban dan Elin dengan alasan korban telah menghamili Elin, dan untuk menikahi, tersangka meminta korban untuk membeli emas kawin berupa perhiasan emas.
