Wakepsek Diduga Cabuli Siswi, Jumlah Korban Bertambah

Wakil kepala sekolah (pakai baju tahanan) diduga cabuli siswinya diperiksa di Polresta Depok, Jumat, 26 Agustus 2016.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Zahrul Darmawan

VoxPop.co.id – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Depok terus memeriksa AN, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) sebuah SMA swasta di Bojonggede, Depok, yang diduga mencabuli siswinya. Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban bertambah menjadi empat orang siswi.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Hal itu dikemukakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho kepada awak media, Jumat, 26 Agustus 2016.  “Jumlah korbannya yang berhasil kami lacak kini berjumlah empat orang siswi. Para korban sudah kami visum,” kata Teguh.

Berdasarkan keterangan yang didapat penyidik, pelaku mengakui jika aksi mesumnya itu sempat dilakukan di gudang sekolah. Untuk melancarkan aksi bejatnya itu, AN kerap menjebak para korban dengan modus beasiswa. Rata-rata korban yang merupakan siswi kurang mampu itu pun tergiur dan akhirnya masuk ke dalam perangkap pelaku.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

“Korbannya juga ada yang dikasih uang. Tidak semua dilakukan pelaku di sekolah, ada juga yang di rumahnya. Pelaku ini sudah lama cerai dengan istrinya,” ujar Teguh.

Tersangka, lanjut Teguh, diringkus Tim Srikandi dan Unit Buser Polsek Bojonggede. Penangkapan dilakukan setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya. "Oleh tim Srikandi kemudian dilakukan pengejaran dan yang bersangkutan diringkus di tempat persembunyiannya, di kawasan Bojonggede,” ujar Teguh.

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Akibat perbuatannya, AN kini terancam dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. Tak hanya itu, pria 34 tahun  itu juga terancam dipecat dari tempatnya bekerja sebagai wakil kepala sekolah.

Sebelumnya diwartakan, kasus dugaan pencabulan ini terungkap setelah Y, seorang siswa di sebuah SMA swasta melaporkan dugaan pencabulan oleh AN ke orangtuanya. Korban mengaku diperkosa pelaku saat diajak ke rumahnya di Bojonggede. Orangtua korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas lalu menangkap pelaku di rumahnya, beberapa hari lalu. (ase)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut