Pengunggah Video Ahok Akui Bukan Pendukung Cagub

Buni Yani (berkacamata)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha

Atas laporan tersebut, ia pun melaporkan balik dua orang atas nama Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid. Dalam laporan bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, kedua orang tersebut dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

img_title Wakil Ketua DPR Minta Ahok Hentikan Pernyataan Provokatif
Agus Yudhoyono.

Agus Yudhoyono Apresiasi Permintaan Maaf Ahok

"Ini akan jadi pelajaran berharga untuk kita semua."

img_title
VoxPop.co.id
10 Oktober 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut