Pengunggah Video Ahok Akui Bukan Pendukung Cagub
Senin, 10 Oktober 2016 - 16:20 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha
Atas laporan tersebut, ia pun melaporkan balik dua orang atas nama Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid. Dalam laporan bernomor LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, kedua orang tersebut dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Agus Yudhoyono Apresiasi Permintaan Maaf Ahok
"Ini akan jadi pelajaran berharga untuk kita semua."
VoxPop.co.id
10 Oktober 2016
