Ahok Hapus Sementara Kewajiban RT dan RW Lapor Qlue
Rabu, 18 Januari 2017 - 19:32 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Fajar Ginandjar Mukti
Sebagai informasi, dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 2432 Tahun 2016 diatur tentang besaran uang penyelenggaraan yang diterima Ketua RT adalah Rp975 ribu per bulan, sedangkan ketua RW menerima Rp1,2 juta per bulan.
Jumlah tersebut tidak berubah dari besaran uang penyelenggaraan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016. Namun pada keputusan gubernur yang lama, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kompensasi yang diterima ketua RT dan ketua RW untuk setiap laporan yang mereka kirim, dengan durasi selama satu bulan (3 laporan per hari x 30 hari).
Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.
VoxPop.co.id
11 Februari 2022
