ACTA Cabut Gugatan soal Status Ahok di PTUN
Kamis, 23 Februari 2017 - 18:19 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Sebelumnya, ACTA mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Senin 13 Februari 2017. ACTA merujuk pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI. (mus)
Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022
Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.
VoxPop.co.id
11 Februari 2022
