Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Akhirnya Punya Pengacara

Tersangka kericuhan antara Angkot dan OJek Online di Tangerang ditangkap Polisi.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Anissa Maulida

"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, serta pengejaran di tanggal sembilan Maret. Pelaku berinisial SBH ini mengakui perbuatannya, lantaran bermotif dendam terhadap korban," kata Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, 10 Maret 2017.

img_title Driver Ojol Kembalikan iPhone Paspampres yang Jatuh di Pinggir Jalan

SBH dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Percobaan Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup, atau hukuman mati. (asp)

Raffi Ahmad.

Unggah Foto Dapat Penghargaan Saat Demo, Raffi Ahmad Disebut Tak Punya Empati hingga Jabatannya Disindir

Raffi dihujat lantaran dinilai tak empati dengan Rakyat Saat Demo

img_title
VoxPop.co.id
29 Agustus 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut