Sopir Angkot Penabrak Ojek Online Akhirnya Punya Pengacara
Minggu, 12 Maret 2017 - 13:54 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Anissa Maulida
"Kami lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, serta pengejaran di tanggal sembilan Maret. Pelaku berinisial SBH ini mengakui perbuatannya, lantaran bermotif dendam terhadap korban," kata Kepala Polrestro Tangerang, Komisaris Besar Polisi Harry Kurniawan, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, 10 Maret 2017.
SBH dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Percobaan Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup, atau hukuman mati. (asp)
Unggah Foto Dapat Penghargaan Saat Demo, Raffi Ahmad Disebut Tak Punya Empati hingga Jabatannya Disindir
Raffi dihujat lantaran dinilai tak empati dengan Rakyat Saat Demo
VoxPop.co.id
29 Agustus 2025
