Pengakuan Tahanan Polres Jakbar soal Dugaan Penganiayaan

Wakapolres Metro Jakbar dan dua tahanan tengah klarifikasi
Sumber :
  • VoxPop.co.id / Bayu Nugraha

Soal tudingan ACTA yang menyebut Rubby digunduli oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat juga dibantah. Terkait hal itu, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana kepala Rubby bisa menjadi pelontos. "Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi," katanya.

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Selain itu, Adex menjelaskan, Rubby ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan. Ia mengingatkan, kasus yang menjerat Rubby tak ada kaitannya sama sekali dengan Pilkada DKI Jakarta 2017. Polisi murni menegakkan hukum lantaran Rubby melanggar Pasal 170 KUHP.

"Peggy ini adalah pelaku pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan pengeroyokan, ada kesalahpahaman dan pelaku mencari korban," katanya. 

img_title Mau Resign, Pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Tangerang Diduga Disekap dan Dianaya Bosnya

Sebelumnya, Rubby merupakan tersangka  kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Iwan (23), seorang pria yang diduga pendukung pasangan Ahok-Djarot. Iwan dikeroyok oleh tiga orang pemuda, salah satunya adalah Rubby, di Tambora, Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2017. Sementara dua orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

ACTA yang merupakan penasihat hukum Rubby sempat mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jumat, 17 Maret 2017. Mereka  mengadukan kasus yang menimpa Rubby. Menurut ACTA, Rubby hanya berusaha melerai keributan yang terjadi akibat ulah Iwan yang tidak sopan terhadap seorang ibu.

img_title Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis

ACTA juga melaporkan kalau kliennya itu telah mendapatkan tindak diskriminasi dari Polres Metro Jakarta Barat, di antaranya, Rubby digunduli hingga dilarang menunaikan ibadah salat dengan menggunakan celana panjang atau sarung.

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut