Tahun Ini Gelang Jemaah Haji Dilengkapi Barcode

Gelang barcode untuk jemaah haji Indonesia.
Sumber :
  • Kementerian Agama

VoxPop – Jemaah haji Indonesia akan menggunakan gelang yang telah dilengkapi dengan Kode QR atau QR Code (barcode) yang berisi tentang data jemaah pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1439H/ 2018M.

img_title Tes Kesehatan Jemaah Haji 2027 Bakal Diperketat untuk Tekan Angka Kematian di Tanah Suci

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali saat melaporkan perkembangan persiapan operasional haji kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penggunaan QR Code akan memudahkan untuk mengindentifikasi jemaah.

"Ada tambahan QR Code pada gelang jemaah haji yang berisikan data jemaah sehingga memudahkan identifikasi jemaah dengan menggunakan aplikasi QR dan barcode scanner," ujar Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima VoxPop, Selasa 20 Maret 2018.

img_title UEA Bantu 150 Jemaah Haji Indonesia, Dana Rp3,3 Miliar Diberikan untuk Pedagang Asongan hingga Penjual Kerupuk

Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Nasrullah Jasam menambahkan, QR Code pada gelang jemaah dimaksudkan agar mempermudah petugas dalam mengidentifikasi jemaah haji. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, petugas haji mengidentifikasi jemaah haji yang tersesat dengan menginput nomor porsi, maka tahun ini cukup dengan memindai (scan) Kode QR yang terdapat dalam gelang jemaah. Ini akan mempermudah kerja petugas haji.

"Ketika menginput nomor porsi jemaah, muncul data hotelnya di mana, kamar berapa, kloter berapa. Akan tetapi karena proses penginputan data dilakukan secara manual, seringkali data yang diperoleh tidak sesuai. Dengan menggunakan Kode QR, kemungkinan tingkat kesalahan data akan lebih kecil," ujar Nasrullah.

img_title Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper, Kemenhaj: Bisa Dibongkar Petugas Bandara

Saat ini tim teknis gelang sudah melakukan survei untuk menyiapkan spesifikasi teknis gelang dan dasar untuk pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

"Pengadaannya menunggu penetapan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," ujar Dirjen PHU Nizar Ali.

Dirjen menambahkan bahwa usai Kepres BPIH ditandatangani Presiden, Ditjen PHU segera menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait pelunasan BPIH 2018.

Direncanakan waktu pelunasan BPIH Reguler akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dibuka tanggal 3-20 April 2018 atau 14 hari kerja. Sedangkan tahap kedua dibuka tanggal 8-19 Mei 2018 atau sembilan hari kerja. Pelunasan tahap kedua dibuka jika masih ada sisa kuota sampai dengan pelunasan tahap pertama ditutup.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah

Sabet Opini WTP ke-8, BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Transparan dan Akuntabel

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk tahun 2025.

img_title
VoxPop.co.id
27 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut