Jaksa KPK Sebut Mendagri SBY Terlibat Korupsi E-KTP

Gamawan Fauzi dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VoxPop – Menteri Dalam Negeri era Pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  Gamawan Fauzi, lagi-lagi muncul di persidangan tuntutan terdakwa korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Setya Novanto.

img_title 5 Juli 2004: Pemilu Pertama di Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono Terpilih Menjadi Presiden

Nama Gamawan muncul di surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Di persidangan itu, Gamawan disebut terlibat dan menerima fee proyek tersebut.

Gamawan Fauzi diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

img_title Terjebak di Zona Perang, SBY Desak PBB Hentikan Penugasan UNIFIL di Lebanon

Pemberian fee kepada Gamawan Fauzi itu merupakan hasil pertemuan dari Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, Direktur Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dan Direktur Biomorf Lone, Johannes Marliem serta Direktur Utama PNRI, Isnu Edhi Wijaya .

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberi fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ucap JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.

Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Novanto juga disebut sebagai salah satu pihak diperkaya dalam skandal perkara ini.

img_title SBY: Demokrat Bersama Presiden Prabowo Harus Jadi Bagian Solusi Masalah Bangsa

"Gamawan Fauzi menerima Rp50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," kata jaksa Wawan.

Jaksa memaparkan pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang. Pasalnya pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI jadi pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,8 triliun.

Penetapan itu kemudian ditindaklanjuti menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011. Tidak hanya itu, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan disebutkan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP ini tidak hanya sekali ini saja disebut-sebut. Sebelumnya dalam persidangan dakwaan Direktur Quadra Solution, Anang Sugiana, yang dibacakan pada Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut