Waspada, Transaksi Narkoba via Bitcoin
- VoxPop/Dwi Royanto
VoxPop – Perkembangan teknologi tak dapat ditolak umat manusia. Sayangnya, hal tersebut juga dijadikan 'modus' baru bagi para pelaku tindak kejahatan untuk menghindari endusan aparat penegakan hukum.
Virtual Currency menjadi satu sektor teknologi yang memiliki ancaman tersendiri. Mengambil pengalaman kasus pembelian 9 butir ekstasi via Bitcoin oleh seorang mahasiswa Universitas Diponegoro berinisial CPS, virtual currency dinilai patut menjadi atensi aparat penegak hukum.
Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI) Galang Prayogo menilai, kemajuan teknologi yang tengah 'menggempur' Indonesia harus dijadikan tantangan bagi aparat penegak hukum untuk memutakhirkan penyelidikan maupun penyidikan.
"Utamanya mengenai kasus narkoba di Semarang dengan Bitcoin ini. Kasus tersebut merupakan sampel kecil dari skala yang lebih besar lagi dari fungsi Bitcoin dimanfaatkan oleh pelaku kriminal atau gembong narkoba," kata Galang dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2018.
Menurut Galang, praktik pembelian narkoba via Bitcoin yang terjadi di Semarang bisa menjadi pintu gerbang bagi para penegak hukum untuk memahami lebih dalam mengenai virtual currency. “Karena kalau ‘partai kecil’ saja sudah menggunakan Bitcoin, apalagi yang partai besar?” ujarnya.
Menurut Galang, Indonesia yang saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba harus memberikan atensi lebih pada transaksi via Bitcoin. “Bagi para gembong narkoba, Bitcoin menjadi ladang bisnis. Transaksi lebih aman, jadi mereka bisa mematok harga lebih murah,” katanya.
“Toh, pengiriman narkoba dari negara asalnya ke Indonesia menjadi mahal lantaran ‘biaya risikonya’, bukan lagi hitung-hitungan produksi. Itu kenapa narkoba via Bitcoin bisa menjadi lebih murah. Risiko terendus aliran uang dari ‘bandar yang mana’ sangat kecil kemungkinannya untuk bisa diketahui,” Galang menambahkan.
Hal itu tentu memunculkan kekhawatiran tersendiri. Galang berharap pemerintah bisa menegakkan aturan yang lebih tegas mengenai Bitcoin. Tak hanya dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, melainkan juga menciptakan sebuah aturan yang memonitor para aplikator, alias penyedia jasa penukaran Bitcoin.
“Karena di Indonesia ini, setiap kemajuan teknologi masuk, setiap kali itu pula evolusi kejahatan lebih cepat. Fungsi negatifnya selalu terdepan daripada efek positif yang timbul. Ini harus menjadi catatan pemerintah dan para aparat penegak hukum,” ucapnya.
