KPK Tak Pusingkan Desakan MAKI soal Cak Imin
Senin, 30 April 2018 - 10:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Saat ini, terdakwa Jamaluddien sudah divonis bersalah dan dipenjara selama enam tahun. Kendati begitu, KPK tidak pernah lagi mengusut para pejabat yang diduga turut serta dengan Jamaluddien.
Boyamin pun mengultimatum KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Boyamin berjanji kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bila tuntutannya tak juga digubris KPK.
"Demi tegaknya hukum dan keadilan, apabila desakan ini tak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 hari, maka dengan terpaksa kami akan ajukan gugatan praperadilan seperti telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi bank Century," kata Boyamin.
Cak Imin Soroti Krisis Figur Pemimpin: Kita Tidak Sedang Mencari Kepemimpinan Pencitraan
Menurut Cak Imin, kader-kader muda PKB memiliki peluang besar untuk menjadi generasi penerus yang akan menentukan arah bangsa pada masa yang akan datang.
VoxPop.co.id
15 Juni 2026
