MAKI akan Gugat Perpres Soal Gaji BPIP ke MA
Senin, 28 Mei 2018 - 15:53 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Pemanfaatan AI Disebut Harus Berpedoman dengan Nilai Pancasila
Kecerdasan artifisial alias AI, disebut harus dimanfaatkan sesuai nilai-nilai Pancasila, sebagai panduan etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
VoxPop.co.id
5 Juni 2026
