Riwayat Singkat Dua Pasang Cagub dan Cawagub Bali
- ANTARA/M Risyal Hidayat
VoxPop – Masyarakat Bali memilih calon pemimpin mereka secara serentak tepat pada 27 Juni 2018. Warga di Pulau Dewata itu untuk kali ketiga calon pemimpin mereka setelah mengikuti pilkada pada 2008 dan 2013.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali tahun 2018 diikuti hanya dua pasang calon. Mereka, antara lain Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta.
Pasangan Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati didukung lima partai politik, antara lain PDIP, Partai Hanura, PKB, PAN, dan PKPI. Sedangkan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta dicalonkan oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, dan PBB.
Wayan Koster
Semua kandidat adalah putra asli daerah dan pada dasarnya merupakan tokoh yang sudah malang- melintang di dunia politik dan pemerintahan di Bali. Namun hanya Wayan Koster-lah yang tergolong pendatang baru karena dia tiga periode menjabat anggota DPR, yaitu periode 2004-2009, 2009-2014,
dan 2014-2019.
![]()
Koster tak pernah pindah tugas komisi selama di DPR, yaitu di Komisi X (bidang pendidikan, olahraga, pariwisata, dan ekonomi kreatif), hingga digeser ke Komisi V (bidang pekerjaan umum, transportasi, dan pembangunan desa).
Alumnus Institut Teknologi Bandung sekaligus kader PDIP itu sedikitnya empat kali berurusan dengan KPK dalam posisinya sebagai anggota DPR. Pertama, pada tahun 2011, saat dia diperiksa KPK kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Kedua, tahun 2013, dia diperiksa KPK atas kasus suap pembangunan lanjutan venue PON XVIII Riau.
Pemeriksaan ketiga pada 2014. Kasusnya berbeda lagi. Dia diperiksa KPK atas dugaan
keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun yang sama, Koster diperiksa lagi oleh KPK. Kali ini pemeriksaannya sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy. Muchtar disangka menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar dalam kasus suap Akil Mochtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
