Alasan Polisi Penjara Gadis yang Hamil Diperkosa Kakaknya

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Seorang wanita berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan dari sang kakak yang berusia 17 tahun. Kejadian ini terjadi di Jambi. Setelah melalui proses penyidikan dan sampai ke persidangan, keduanya yakni kakak beradik ini divonis hukuman penjara.

img_title Sempat Dituduh Mucikari hingga Diperkosa Polisi di Tahanan, Putri Akhirnya Divonis Bebas

Untuk sang kakak divonis di Pengadilan Negeri Muara Bulian selama dua tahun penjara dan tiga bulan pelatihan kerja. Sedangkan sang adik yang menjadi korban divonis hukuman enam bulan penjara dan pelatihan kerja selama tiga bulan.

Atas vonis tersebut banyak yang mengecam lantaran sang adik yang menjadi korban justru divonis hukuman penjara juga.

img_title Pemuda Sorong Perkosa Wanita di Pinggir Jalan, Kecam Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada korban lantaran korban dinilai telah menghilangkan nyawa dengan melakukan aborsi.

"Yang jadi masalah kenapa korban pemerkosaan dihukum? Nah ada suatu pandangan dari penyidik bahwa fakta hukumnya itu korban melakukan aborsi. Itu kan menghilangkan nyawa juga. Hukum harus tegak. Tetapi ada lex specialis karena masih di bawah umur," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Agustus 2018.

img_title Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan

Iqbal menuturkan, tindakan polisi terhadap korban yang juga pelaku aborsi sudah simultan antara penyidik dengan jaksa dan hakim.

"Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terus dikirim ke penuntut umum, penuntut umum menganalisa dan memastikan bahwa berkas lengkap dan dituntut di pengadilan dan vonis," ujar dia.

Menurut Iqbal, berdasarkan aturan yang ada, aborsi dapat dilakukan jika kandungan mengancam keselamatan ibu hamil. Namun jika tak mengancam nyawa sang ibu maka tindakan aborsi dilarang dan masuk perbuatan melawan hukum.

"Itu darurat apabila tidak diaborsi, dapat menghilangkan nyawa ibunya, atas dasar kesehatan. Misal si A diperkosa dan tidak di bawah umur, dia tidak bisa lakukan aborsi," kata Iqbal.

Terkait proses hukum terhadap ibu korban yang masih berjalan di kepolisian setempat, Iqbal berharap penyidik melakukan fungsi pengayoman dan memakai hati nurani.

"Kita akan cek (proses hukum terhadap ibu korban) dan saya minta polisi di sana harus tampil bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi pengayom masyarakat. Ada hati nuran yang dikedepankan," kata Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut