Majelis Hakim: Pembunuh Ustaz Prawoto Tidak Gila
Kamis, 23 Agustus 2018 - 15:27 WIB
Sumber :
- VoxPop/Adi Suparman
"Menjatuhkan pidana menyatakan asep maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara," ujar Wasdi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.
Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutab Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa, menunur Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan karna telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marak Tokoh Agama Diserang, Fadli Zon Ingatkan Peristiwa Kanigoro
Menurut Fadli Zon, pada tahun 1965 dulu juga banyak teror dan provokasi terhadap umat Islam. Salah satunya peristiwa Kanigoro
VoxPop.co.id
21 September 2021
