Majelis Hakim: Pembunuh Ustaz Prawoto Tidak Gila

Asep Maftuh, terdakwa pembunuhan R Prawoto sang petinggi organisasi Persatuan Islam atau Persis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis, 9 Agustus 2018.
Sumber :
  • VoxPop/Adi Suparman

"Menjatuhkan pidana menyatakan asep maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara," ujar Wasdi di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat.

img_title Kabareskrim Cari 'Sutradara' Isu Teror Tokoh Agama

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutab Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa, menunur Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan karna telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon

Marak Tokoh Agama Diserang, Fadli Zon Ingatkan Peristiwa Kanigoro

Menurut Fadli Zon, pada tahun 1965 dulu juga banyak teror dan provokasi terhadap umat Islam. Salah satunya peristiwa Kanigoro

img_title
VoxPop.co.id
21 September 2021
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut