Korupsi Proyek Jalan, Nur Mahmudi Terancam 20 Tahun Penjara
- \
Anehnya lagi, dalam surat putusan pertama, Nur Mahmudi sempat menginstruksikan beban anggaran pada pihak apartemen Green Lake View yang ada di kawasan tersebut. Atas ulahnya itu negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp10,7 miliar.
“Bahwa pengadaan tanah itu sesuai surat izin yang diberikan oleh NMI, awalnya dibebankan kepada pihak pengembang apartemen. Tetapi, fakta penyidikan, yang kita temukan, ada anggaran APBD yang keluar untuk dana itu. Bahwa sesuai izin yang dilakukan harusnya dibebankan pada pengembang,” tutur Didik.
Ketika disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Didik menegaskan hal itu masih dalam proses penyelidikan.
“Proses akan terus kami dalami. Yang jelas penyidik itu melakukan pemeriksaan kepada orang yang ada kaitannya, baik dia sebagai saksi dan sebagai pihak-pihak yang terkait,” kata Didik. (ase)
