Klarifikasi TGB soal Proses Divestasi Newmont Nusa Tenggara
- VoxPop/Bayu Nugraha
"Begitu Pemerintah Pusat menolak, maka ditawarkan untuk dibeli kepada Pemda. Berapa nilai yang ditawarkan? 860 juta dolar atau Rp8,6 triliun. Pada saat APBD kita itu Rp1,9 T, kalau enggak salah," ucapnya.
Usai pemerintah menolak, TGB menjelaskan, maka ada dua opsi pilihan yakni menerima tawaran atau melepasnya. Setelah berdiskusi dengan dua Bupati, maka diputuskan untuk melepas saham ke salah satu perusahaan nasional dan mendapatkan penawaran sebesar 25 persen.
Dengan mengambil penawaran itu, menurut TGB adalah opsi terbaik. Sebab, tidak mungkin membeli dengan APBD yang ada.
"Kalau pun ada uang tidak mungkin beli saham karena banyak hal mendasar di daerah yang mesti diperhatikan maka opsi terbaik skema terbaik memang menggandeng, di mana pihak ketiga menyediakan seluruh pendanaan kemudian kita mendapatkan share saham atau bagian," ucapnya.
Ia pun menyebut dalam hal ini daerah tidak dirugikan. Justru, pihak mitra yang rugi karena tidak tertutupi oleh dividen. Dengan ada fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa bukan dirinya yang seenaknya membeli saham.
"Saya katakan adalah bukan Zainul Majdi, bukan TGB ini yang seenaknya mau membeli saham. Tidak. Ada proses yang ditempuh, pada saat divestasi proses yang ditempuh membentuk perusahaan menggunakan rezim perusahaan daerah, UU perseroan terbatas, lalu diperkuat dengan Perda. Kemudian, ketika penjualan saham diproses dengan sangat akuntable, semua menyetujui dan uangnya sekarang sepenuhnya sudah masuk ke dalam rekening perusahaan daerah dan nanti di transfer ke rekening daerah secara resmi setelah seluruh proses likuidasi DMB selesai. Ini tentang divestasi," katanya.
