KPK Cemas Usut Dugaan Aliran Uang Kapolri
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Tentu kalau kami perlu mendalami lebih lanjut karena memang itu kasusnya sudah kami anggap selesai di masa lalu, yang bersangkutan telah kembali (ke Polri)," kata Saut.
Menurut Saut, saat melakukan pemeriksaan CCTV terkait dugaan perusakan barang bukti yang dilakukan Ronald dan Harun, pihaknya tidak melihat terjadi perobekan beberapa halaman dalam buku merah itu. Saat di tengah pemeriksaan, Polri meminta kedua anggotanya itu untuk kembali.
"Belum bisa kami buktikan dia merusak, CCTV tidak ada. Tipex itu kami juga enggak tahu siapa yang tipex, ada enggak kamu lihat siapa yang tipex, nantilah kami lihat," kata Saut.
Saut menegaskan bahwa Polri yang meminta Ronald dan Harun untuk pulang. Sehingga, kata Saut, institusinya tak bisa berbuat banyak, meskipun Direktorat Pengawasan Internal KPK ketika itu belum memutuskan apa-apa.
"Dia (berdua) dikembalikan memang itu permintaan untuk dikembalikan. Ada suratnya itu. Memang (Polri) minta dikembalikan," kata Saut.
