KPK Periksa Ketua Panpel Arema Terkait Korupsi Bupati Malang
Kamis, 29 November 2018 - 17:51 WIB
Sumber :
Sementara dalam kasus gratifikasi, KPK menetapkan status tersangka terhadap Rendra dan pihak swasta bernama Eryk Armando Talla.
Dalam kasus itu, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 bersama-sama Eryk diduga telah menerima gratifikasi setidaknya hingga saat ini sekitar Rp3,55 Miliar. Dalam kasus ini, Rendra dan Eryk disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Bupati Malang Tetap Ikut Retret di Magelang Walau Ada Instruksi dari Megawati
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan instruksi larangan bagi kepala daerah dari partai tersebut untuk menghadiri kegiatan retreat.
VoxPop.co.id
21 Februari 2025
