Jaksa KPK Akan Hadirkan Setya Novanto dalam Sidang Eni Saragih

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VoxPop – Mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini dijadwalkan bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Selain Novanto, jaksa KPK juga menghadirkan mantan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, sebagai saksi.

"Saksi hari ini Kotjo dan Setnov," kata Fadli Nasution saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa, 18 Desember 2018.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Nama Novanto memang jadi perbincangan dalam kasus ini. Sebelumnya dalam surat dakwaan Eni Saragih, bekas Ketum Partai Golkar itu disebut-sebut menjadi salah satu orang yang akan mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1. Jumlahnya termasuk yang terbesar, yakni US$6 juta dari nilai total investasi US$900 juta.

Rencana diberikan fee tersebut, kata jaksa, berdasarkan kesepakatan atas jasa Novanto yang turut menggiring agar proyek tersebut digarap perusahaan-perusahaan yang dibawa Kotjo.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Pada perkara ini, Eni didakwa jaksa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi sejumlah Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari empat orang pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas. Semua uang-uang itu dipakai Eni untuk pemenangan suaminya Muhammad Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung pada pilkada tahun 2018. (ase)

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VoxPop.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut