Syarat Setia pada NKRI untuk Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Diberlakukan

Mahendradatta, pengacara Abu Bakar Baasyir.
Sumber :
  • VoxPop/Ridho Permana

VoxPop –  Kuasa hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta mengatakan, syarat setia pada NKRI untuk pembebasan kliennya tidak dapat diberlakukan karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. 

img_title Abu Bakar Baasyir Nasihati Jokowi Agar Jadi Pembela Islam: Beliau Ini Orang Kuat

"Kita kan mengenal undang-undang dasar non-retroaktif. Itu tahun berapa, sudah berlaku belum. Akan bodoh apabila kita mengikuti hal-hal baru dibuat," kata Mahendradatta di RSCM, Jakarta Pusat, Selasa 29 Januari 2019.

Mahendradatta menjelaskan, syarat penandatanganan dokumen setia NKRI wajib dilakukan seorang terpidana yang menerima pembebasan bersyarat. Syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

img_title Abu Bakar Ba'asyir Absen Hadiri Upacara HUT RI di Ponpes Ngruki, Ada Apa?

Persyaratan itu diberlakukan sejak November 2012, sementara putusan inkrah pengadilan atas kasus Ba'asyir diputus pada Februari 2012. Berdasarkan asas non-retroaktif, maka Ba'asyir tidak dapat dikenakan persyaratan itu, lantaran hukuman Ba'asyir diputuskan pengadilan sebelum PP tentang persyaratan setia NKRI diberlakukan. 

Mahendradatta menegaskan, sejak awal Ba'asyir memang tidak pernah bersedia menandatangani dokumen apapun dari pihak yang menahannya.

img_title PBNU Buka Suara soal Seruan Gus Ipul Jangan Pilih Capres Didukung Abu Bakar Ba'asyir

"Dari awal ustaz tidak pernah mau menandatangani dokumen apapun yang disodorkan, mau itu BAP, surat penahanan, surat penangkapan, terus pemindahan ke kanan ke kiri, pemindahan ke lapas Nusa Kambangan itu enggak pernah mau tanda tangan," ujar Ketua Pembina Tim Pembela Muslim ini. (mus)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco terima kunjungan Abu Bakar Ba'asyir

Dasco Bahas Isu Kebangsaan saat Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir

Dasco menyampaikan bahwa isu kebangsaan yang dibahas mulai dari soal kemaslahatan umat hingga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut