Aksi Heroik Pedagang Wanita, Lawan Begal yang Coba Rampas Motornya

Pedagang Wanita Lawan Begal yang Coba Rampas Motornya
Sumber :
  • Istimewa

VoxPop – Polres Lumajang melaksanakan rilis kejadian percobaan begal yang terjadi di Jalam Umum Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang sasaran korbannya adalah seorang pedagang wanita berinisial YW (25).

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Pelaku bernama Rohmat bin Supa'at (36) harus dilumpuhkan saat ditangkap lantaran melawan. Sedangkan pelaku lainnya bernama Ponari sampai saat ini belum tertangkap dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang.

Adapun kronologis percobaan pembegalan ini bermula dari korban yang dihentikan oleh dua orang yang berboncengan dalam satu sepeda motor, tiba-tiba salah satu orang tersebut turun dan mengacungkan senjata tajam ke arah korban dengan maksud ingin merampas kendaraan milik korban.

img_title Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon

"Hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban, karena sarung sajam masih belum terlepas, korban sempat berusaha merampas sajam tersebut dari pelaku namun gagal," kata Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sabhan kepada VoxPop, Rabu, 30 Januari 2019.

Kejadian tersebut terlihat warga sekitar dan membuat dua orang pelaku tersebut melarikan diri ke arah perkebunan. Usai kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polres Lumajang pada Jumat tanggal 18 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB dan satu pelaku pun ditangkap.

img_title Dedi Mulyadi Adakan Sayembara Tangkap Begal Dapat Rp50 Juta, Wamendagri Bilang Begini

Arsal menambahkan, para pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan begal secara sadis dan rata-rata korbannya dilukai. Dari catatan kriminal, tersangka Rohmat sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Dia mengungkapkan bahwa dari penyidikan diketahui pelaku sudah melakukan kejahatan setidaknya sembilan kali di TKP yang berbeda. Dalam melakukan aksinya pelaku tidak pernah sendiri, dan biasanya ditemani 2-7 orang dalam sekali aksi.

“Demikian juga dengan Ponari, dari catatan kriminal sudah bolak-balik masuk penjara. dia sudah kami masukkan daftar pencarian orang. Saya minta Ponari segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arsal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara. (lis)

Ilustrasi Begal.

Viral Pemuda Ngaku Jadi Korban Begal hingga Jari Putus Demi Konten, Padahal Potongan Wortel

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengatakan, tidak pernah terjadi aksi begal. BW mengakui seluruh cerita yang disampaikannya merupakan rekayasa.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut