Pria Pencabul Bidan Tertangkap berkat IMEI Ponsel Korban
- VoxPop/Sadam Maulana
VoxPop – Penyelidikan yang dilakukan Polda Sumatera Selatan dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan disertai perampokan terhadap bidan Y di Kabupaten Ogan Ilir berbuah hasil.
Setelah penyelidikan selama sebulan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, Royhan (29), warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam; dan Marozi (31), warga Dusun I, Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan.
Menurut Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, penangkapan berawal dari penyelidikan Ditreskrimum Polda Sumsel yang berhasil mendeteksi keberadaan ponsel korban.
Polisi pun menangkap Marozi dengan barang bukti berupa telepon genggam milik korban. "Kami mengecek melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponselnya dan benar meskipun telah berganti nomor," kata Zulkarnain di Palembang, Senin, 18 Maret 2019.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utamanya, Royhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya dan dia merupakan pelaku tunggal. Sementara Marozi adalah penadah barang curian.
Royhan juga sempat berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga tim pun memberikan tembakan di kaki tersangka untuk melumpuhkannya. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku menggunakan benda keras melakukan aksi pencabulan.
Bukti pemerkosaan
Menurut hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), memang tidak ada bukti atau tanda-tanda pemerkosaan, seperti tidak ditemukan sperma di tubuh korban dan tidak ditemukan bulu kemaluan pelaku. Seharusnya, jika memang kasus itu pemerkosaan, maka ada tanda-tanda seperti itu.
Dari situ polisi menyimpulkan ada dugaan dilakukan menggunakan alat keras sehingga tidak ada tanda-tanda pemerkosaan. "Ternyata benar, tersangka menggunakan jarinya sehingga tidak ada tanda-tanda tersebut," ujarnya.
Menurut Zulkarnain, saat beraksi pelaku juga sempat memukul wajah korban sebelah kiri hingga akhirnya pingsan. Namun anak korban menangis hingga tersangka mengambil telepon genggam dan uang sebesar Rp400 ribu milik korban lantas melarikan diri.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Namun, aparat masih berkoordinasi dengan jaksa apakah nantinya akan diakumulasikan dengan kasus pencabulan.
Tersangka Royhan membantah telah memerkosa, seperti yang dilaporkan oleh korban kepada polisi. Dia mengaku memang niat memerkosa namun batal karena anak korban terus menangis.
