Said Aqil Setuju Penyebar Hoax Dijerat UU Terorisme

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj
Sumber :
  • VoxPop/Eka Permadi

VoxPop – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Said Aqil Siradj, angkat bicara mengenai usulan bahwa penyebar hoaks atau berita bohong dapat dijerat dengan Undang-undang Terorisme.

img_title BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan

"Kalau memang mengandung ancaman seperti ancaman mirip teror, ya boleh. Itu kan ancaman pecah belah, ancaman yang mengancam keutuhan dan integrasi bangsa," ujar Said Aqil Siradj di kantor Lembaga Persaudaraan Ormas Islam, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Maret 2019.

Kiai Said pun setuju dengan usulan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto itu. Namun, harus dilihat juga permasalahan hoaks yang dilakukan oleh pelaku itu, jika pelaku itu ingin memecah bela bangsa Indonesia maka harus dihukum berat. 

img_title MK Tolak Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan dan Berita Bohong

"Kita lihat kalau memang hoaksnya serius memang dampaknya sangat luas setuju, Alquran mengatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan ini harus dihukum keras," tuturnya. 

Sebelumnya, Menkopolhukam Wiranto menegaskan bahwa kalangan yang menjadi penyebar berita bohong atau hoax menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, akan dijerat Undang-undang Terorisme.

img_title Polres Tangsel Diserang Hoax Saat Gencar Berantas Narkoba

"Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk kemudian mereka takut ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan Undang-undang Terorisme," ujar Wiranto. (ase)

Bupati Bekasi

Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun Medsos 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Jawa Barat Asep Surya Atmaja secara resmi melaporkan akun media sosial 'Bekasi Masih Kusut' kepada penyidik Polres Metro Bekasi

img_title
VoxPop.co.id
21 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut