Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemukulan oleh Polisi Bandung 

Aksi Menentang Kekerasan Terhadap Jurnalis.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo

1. Tindakan anggota Polrestabes Bandung secara jelas melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan sesuai dengan Pasal 351ayat (1) dan (2)  Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

img_title Fakta Mengerikan Penganiayaan-Penyekapan Wanita di Bekasi, Korban Dipukul Berkali-kali Karena Hal Ini

2. Tindakan Polrestabes Bandung telah melakukan upaya penghalang-halangan kerja jurnalis yang dapat diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Mendesak pihak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk menindak dan melakukan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan penganiayaan, kekerasan, dan upaya penghalang-halangan kerja jurnalistik. Sekaligus mendesak pihak Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung untuk memecat anggotanya tersebut.

img_title Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Penyekap YTR Siap Diadili

4. Mendorong berbagai pihak khususnya aparat penegak hukum untuk menjaga dan menghormati kerja-kerja jurnalis sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Perlu diketahui, Komite Keselamatan Jurnalis merupakan inisiatif kolaborasi sembilan lembaga pers dan lembaga masyarakat sipil untuk perlindungan Jurnalis serta mengawal isu-isu kemerdekaan pers. 

img_title Challenge 2 Bocah Makan Cabai Lalu Masukkan ke Freezer, Pria Depok Ini Ditangkap Polisi

Sembilan lembaga itu tersebut antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, Serikat Pekerja Media, dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut