KPK Ungkap Kronologi OTT di NTB: Uang Miliaran Ditaruh di Tong Sampah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"PPNS lmigrasi seumpat menduga 2 WNA ini melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Alex.

img_title Kabar Terbaru Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Imigrasi Resmi Cegah ke Luar Negeri

Merespon penangkapan itu, Liliana selaku perwakilan Manajemen Wyndham Sundancer Lombok diduga mencoba mencari cara bernegosiasi dengan PPNS Kantor lmigrasi Kelas I Mataram agar proses hukum dua WNA itu tidak berlanjut. Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidlkan untuk dua WNA pada 22 Mei 2019.

Yusriansah kemudian menghubungi Liliana untuk ambil SPDP tersebut. Permintaan pengambilan SPDP diduga sebagai kode untuk menaikan harga untuk menghentikan kasus.

img_title KPK Dalami Aliran Uang ke Kepala Kanim Jakbar di Kasus Suap Izin Tinggal WNA

Liliana kemudian menawarkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun Yusriansah menolak karena jumlahnya sedikit. 

Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara, kata Alexander, Yusriansah berkoordinasi dengan atasannya, yakni Kurniadie. Selanjutnya, diduga terjadi pertemuan antara Yusriansyah dan Liliana untuk kembali membahas negosiasi harga.

img_title KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar, Dokumen hingga Barang Elektronik Disita!

"Dalam OTT ini, KPK mengungkap modus baru yang dipakai ketiganya dalam negosiasi uang suap, yaitu menuliskan tawaran Liliana di atas kertas dengan kode tertentu tanpa berbicara. Kemudian Yusriansah melapor pada Kurniadie untuk mendapat arahan atau persetujuan," kata Alex.

Tong sampah

Akhirnya disepakatl jumlah uang untuk mengurus perkara dua WNA itu adalah Rp1,2 miliar. Metode penyerahan uang yang digunakan juga tidak biasa, yakni dengan cara Liliana memasukkan uang sebesar Rp1,2 miliar ke dalam kresek hitam lalu ditaruh dalam tas.

Sesampai di depan ruangan Yusriansah, tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar itu dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansah. 

Yusriansah memerintahkan BWI selaku staf mengambil uang itu dan membaginya Rp800 juga untuk Kurniadie.

"Kemudian penyerahan uang kepada KUR (Kurniadie) dengan cara meletakkan di ember merah," kata Alex.

Kurniadie kemudian minta pihak Iain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya Rp500 juta, akan diperuntukkan pada pihak lain.

"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini, setelah penerimaan uang oleh pejabat Imigrasi terjadi, yaitu: ‘makasi, buat pulkam’,” ujar Alex.

KPK menetapkan tiga tersangka, antara lain Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, dan Direktur ?PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat. (ren)

Pengurus MUI Karawang saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang

Banyak WNA di Karawang Masuk Islam, MUI Lapor Imigrasi

Cukup banyak warga negara asing yang berikrar masuk Islam di kantor MUI Karawang. Mereka berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, Thailand, Jerman dan Finlandia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut