TPF Kasus Novel Akui Sempat Periksa Jenderal Bintang Tiga

Hermawan Sulistyo.
Sumber :
  • VoxPopnews/ Wima Saraswati

VoxPop – Salah satu anggota tim pakar pada tim pencari fakta atau TPF kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Prof Hermawan Sulistyo membeberkan sejumlah orang yang diperiksa selama bekerja enam bulan. Di antara yang diperiksa adalah jenderal aktif dari salah satu institusi.

img_title Novel Cs Ditunjuk jadi Satgassus Optimalisasi Negara, KPK Optimis Memberikan Dampak Baik yang Nyata

"Saya ketua tim investigasi kerusuhan Mei 1998, pada waktu itu memeriksa 15 jenderal. Pada kasus ini, juga ada jenderal bintang tiga diperiksa,” kata Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2019.

Namun, Hermawan enggan memberi tahu, apakah jenderal aktif itu berasal dari Polri atau TNI. Dia hanya berkelakar bahwa sosok yang diperiksa adalah jenderal kancil.

img_title Penyidik Rossa Purbo Sebut Firli Bahuri Umumkan OTT Kasus PAW Sepihak, Novel Baswedan Respons Begini

"Semua kami periksa lagi, sesuai dari hasil penyelidikan yang lama. Kami bekerja independent," kata dia.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap jenderal aktif ini berdasar pada temuan tim terdahulu yang juga mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

img_title Banyak Dikritik karena Bela Hasto, Febri Diansyah: Saya Jalankan Tugas Advokat

"Berdasar penyelidikan yang dilakukan tim dahulu, ada dari Polri, Polda Metro, Ombudsman, Komnas HAM, kan ada laporannya," katanya.

Diketahui, TPF ini bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang bekerja sejak Januari 2019. Mereka diberi batas waktu bekerja selama enam bulan dan berakhir pada Juni lalu.

Kini, hasil kerja dari TPF telah diserahkan ke Kapolri dan dipelajari. Rencananya, pekan depan akan disampaikan ke publik paling lambat satu minggu ke depan. (asp)

Novel Baswedan

Novel Baswedan Sebut Perkara Pertamina Tak Ada Mens Rea: Minta KY dan Bawas MA Periksa Laporan Kerry

Novel Baswedan menanggapi langkah Kerry Riza melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

img_title
VoxPop.co.id
7 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut