Pahami Cara Bikin SKCK Online, Syarat Daftar CPNS 2019
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VoxPop – Pemerintah telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, yang dimulai pada 11 November 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar harus menyiapkan terlebih dulu persyaratan dan dokumen yang harus disertakan untuk mendaftar sebagai CPNS 2019.
Nah, perlu juga tengok tata cara dan syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di website skck.polri.go.id untuk melengkapi berkas persyaratan CPNS 2019.
Meskipun, belum ada pengumuman instansi mana saja yang mengharuskan para pelamar CPNS 2019 untuk melampirkan dokumen SKCK sebagai berkas persyaratan tersebut.
Kepala Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan masyarakat yang ingin mendaftar CPNS 2019 tidak perlu SKCK untuk tahap awal.
"Untuk hanya mendaftar CPNS tidak perlu SKCK," kata Ridwan kepada VoxPop, Senin, 4 November 2019.
Menurutnya, SKCK itu baru diperlukan pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 untuk melengkapi pemberkasan.
Ia menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya semua instansi pemerintah mengharuskan pelamar CPNS untuk melengkapi dokumen SKCK sebagai persyaratan. "Persyaratan detail ditentukan oleh instansi yang kita lamar," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari website skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK juga ada masa berlakunya hingga enam bulan sejak diterbitkan. Sehingga, jika sudah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu. SKCK dapat diperpanjang.
Adapun, tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayana SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Tapi, sekarang masyarakat juga sudah bisa mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai aturan.
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK di situs resmi skck.polri.go.id:
Warga Negara Indonesia (WNI)
