Abraham Samad Ajak Teken Petisi Dukung MK Selamatkan KPK
- VoxPop/ Ridho Permana.
Ketiga, KPK secara institusi yang akan menjalankan UU tersebut tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam pembahasan, baik di tingkat DPR maupun pemerintah. Bagaimana mungkin DPR bersama pemerintah satu pendapat bahwa UU KPK baru akan memperkuat lembaga anti korupsi tersebut, sedangkan KPK tidak pernah diikutsertakan.
"Untuk itu, narasi penguatan yang selalu didengungkan oleh DPR dan pemerintah terkesan sebatas ilusi semata," ujarnya.
Melihat kisruhnya proses pembentukan UU KPK, maka Dicky mengambil sikap. Tidak hanya pimpinan KPK yang resah akan masa depan KPK, tetapi juga banyak masyarakat Indonesia. Itulah sebabnya ia memulai petisi ini, mengajak semua kalangan untuk mulai melek politik.
Kini, masa depan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia ada di tangan MK. Masyarakat Indonesia kini menggantungkan harapan terakhir pada sembilan Hakim di Mahkamah Konstitusi. Ini menjadi langkah terakhir setelah segala upaya yang sudah dilakukan teman-teman aktivis, akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum. Melalui dunia maya, permohonan ke DPR secara langsung, aksi turun ke jalan, sampai permohonan Perppu dari presiden.
Sementara dalam unggahannya, Dicky mengaku bahwa petisi ini didukung oleh Abraham Samad, Busyro Muqoddas (mantan Pimpinan KPK), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan Pimpinan KPK), Betti Alisjahbana (mantan Panitia Seleksi Pimpinan KPK). Selain itu, Clara Joewono (Wakil Ketua Dewan Direktur Yayasan CSIS), Natalia Soebagjo (Transparency International Indonesia), Muhammad Atiatul Muqtadir (Presiden Mahasiswa Universitas Gajah Mada), dan Manik Marganamahendra (Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia 2019).
