Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musala, Bupati: Salat di Rumah Dulu
- Agustinus Hari
Kapolres Minut, AKBP Grace Krisna D Rahakbau sangat menyesal atas kejadian tersebut. “Saya tahu orang Minut itu sangat ramah. Dan mohon percaya kepada kami sebagai aparat untuk pengamanan,” katanya.
Kapolres menuturkan, bersama Bupati Minut Vonnie Panambunan serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat bersama menyikapi persoalan itu.
“Barusan kami melaksanakan rapat Forkopimda. Dan oleh bupati, tokoh agama dan perwakilan ormas sepakat bahwa terjadi kesalahpaham.
“Ke depan ibu bupati setuju lahan tersebut akan dijadikan masjid, namun harus melengkapi persyaratan. Kemudian kegiatan di BPU dihentikan sampai surat-surat pendirian masjid selesai,” katanya.
Pantauan di lokasi kejadian, aparat kepolisian dari Polda Sulut dan Polres Minut berjaga-jaga di lokasi kejadian dibantu TNI. BPU untuk sementara telah dipasang garis polisi.
Penolakan massa terhadap Masala Al Hidayah bukan pertama kali terjadi. Pada Juli 2019, seorang kepala desa di Sulawesi Utara diviralkan melakukan pelarangan ibadah bagi umat Muslim di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
Pelarangan ibadah itu dilakukan dengan menyegel pintu masuk musala menggunakan kayu. Warga mempermasalahkan Balai Pertemuan Al Hidayah di tempat tersebut. Aksi penyegelan dilakukan setelah ada desakan dari warga sekitar.
Lengkapnya baca juga:
Kepala Desa di Minahasa Utara Diviralkan Segel Musala
Orang-orang Berikat Kepala Merah Rusak Musala di Minahasa Utara
