Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musala, Jaringan Gusdurian Bersikap
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
"Pertama, mengecam segala bentuk perusakan tempat ibadah atas alasan apapun. Tindakan perusakan tersebut bisa disebut sebagai aksi kriminal sehingga pelaku harus diproses secara hukum," kata Alissa.
Alissa menjabarkan sikap yang kedua, Jaringan Gusdurian meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak pelaku perusakan sesuai hukum yang berlaku dan menjamin keamanan agar masyarakat bisa beribadah dengan tenang sesuai dengan agama masing-masing.
"Ketiga, meminta kepada pemerintah setempat untuk mendinginkan suasana serta memperbaiki bangunan yang telah dirusak. Keempat, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah supaya tidak melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan. Perlu dirumuskan aturan yang serta selaras dengan Undang-Undang Dasar dan standar HAM internasional," kata Alissa.
![]()
Polisi melakukan penjagaan di Musala Al Hidayah yang dirusak oleh massa.
Ditambahkan oleh Alissa, poin kelima Jaringan Gusdurian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib serta bersikap bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menebar umpatan, ujaran kebencian, dan melebih-lebihkan informasi berita, baik karena dugaan yang tidak berdasar atau misinformasi, juga penyelewengan atau disinformasi.
"Keenam, Jaringan Gusdurian mengajak para pemuka agama dan tokoh adat Minahasa untuk terus meneguhkan jati diri orang Minahasa yang memiliki slogan ‘Kitorang Samua Basudara’, kita semua bersaudara. Ketujuh, meminta kepada seluruh penggerak Gusdurian untuk terus merawat toleransi antar umat beragama dengan membangun dialog bersama kelompok lintas iman," kata Alissa.
Baca juga:
Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musala, 3 Orang Sudah Tersangka
FPI Desak Polisi Tangkap Massa Berikat Kepala Merah Perusak Musala
