Polri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi saat Corona

Jenderal Idham Azis dan Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VoxPop – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga telegram mengenai tindakan Kepolisian selama penanganan pandemi corona atau covid-19. Terkait kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.

img_title Prabowo Sampaikan Ucapan Spesial untuk Ulang Tahun ke-65 Jokowi, Diunggah Langsung Lewat Instagram

Telegram terkait dengan perkara kejahatan siber bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam telegram dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang akan ditimbul selama pandemi corona. Mulai dari penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah. 

Kemudian juga ada masalah lain seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet. Karena, diminta untuk melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber. Telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz. 

img_title Ijazah Palsu Jokowi Dibawa ke Ranah Hukum, Boni: Itu Terobosan yang Bagus

Kemudian telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram ini berisi potensi pelanggaran jika PSBB diberlakukan. Mulai dari potensi kejahatan saat arus mudik, penjarahan, kerusuhan, pencurian dengan kekerasan sampai dengan pencurian dengan pemberatan.

Kemungkinan juga terkait adanya penolakan terhadap petugas atau melakukan perlawanan kepada petugas saat pembubaran warga terkait dengan PSBB ini. Juga terkait penghabatan ases penanggulangan bencana dan menolak penyelenggaraan karantina kesehatan. 

img_title Bantah Matahari Kembar, Golkar: Ada Upaya Benturkan Prabowo dengan Jokowi

Kemudian yang ketiga adalah telegram Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya. Disebutkan potensi masalah yang bakal timbul. Adanya pihak-pihak yang memainkan harga, menimbun kebutuhan bahan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik. 

DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap  

Terkait dengan sejumlah telegram yang dikeluarkan Kepolisian terkait tindakan yang akan dilakukan selama penanganan pandemi corona, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada Kepolisian agar bertindak secara terukur. 

Apalagi terkait dengan ujaran kebencian dan hoax saat musim pandemi corona. Penindakan terukur juga terhadap kerumuman massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.

"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut