Polri Terbitkan Aturan Penghinaan Jokowi saat Corona
- ANTARA Foto/Wahyu Putro
VoxPop – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan tiga telegram mengenai tindakan Kepolisian selama penanganan pandemi corona atau covid-19. Terkait kejahatan siber, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusi.
Telegram terkait dengan perkara kejahatan siber bernomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020. Dalam telegram dijelaskan mengenai kemungkinan masalah yang akan ditimbul selama pandemi corona. Mulai dari penghinaan kepada penguasa, presiden dan pejabat pemerintah.
Kemudian juga ada masalah lain seputar penyebaran berita bohong dan ketahanan data akses internet. Karena, diminta untuk melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber. Telegram ini ditandatangani Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit, atas nama Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Kemudian telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Telegram ini berisi potensi pelanggaran jika PSBB diberlakukan. Mulai dari potensi kejahatan saat arus mudik, penjarahan, kerusuhan, pencurian dengan kekerasan sampai dengan pencurian dengan pemberatan.
Kemungkinan juga terkait adanya penolakan terhadap petugas atau melakukan perlawanan kepada petugas saat pembubaran warga terkait dengan PSBB ini. Juga terkait penghabatan ases penanggulangan bencana dan menolak penyelenggaraan karantina kesehatan.
Kemudian yang ketiga adalah telegram Nomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, mengenai tugas dan fungsi Reserse Kriminal dalam ketersediaan bahan pokok dan distribusinya. Disebutkan potensi masalah yang bakal timbul. Adanya pihak-pihak yang memainkan harga, menimbun kebutuhan bahan pokok, menghalangi dan menghambat jalur distribusi logistik.
DPR Minta Polisi Tak Asal Tangkap
Terkait dengan sejumlah telegram yang dikeluarkan Kepolisian terkait tindakan yang akan dilakukan selama penanganan pandemi corona, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengingatkan kepada Kepolisian agar bertindak secara terukur.
Apalagi terkait dengan ujaran kebencian dan hoax saat musim pandemi corona. Penindakan terukur juga terhadap kerumuman massa yang dianggap melanggar pembatasan sosial skala besar atau PSSB.
"Mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul, Senin 6 April 2020.
