Pimpinan KPK Pecat Penyidik Kasus Harun Masiku Harus Diusut
- vstory
Ali merincikan, untuk mempekerjakan kembali Kompol Rossa di KPK, telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.
Pembatalan pengembalian Rossa tersebut, karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK. Hal ini guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan yakni, Rosa Purbo Bekti sampai pada 23 September 2020.
“Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut,” ujar Ali.
Baca: Kemenkeu: THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair
