Din Syamsuddin: Pemakzulan Presiden Sangat Mungkin Dilakukan

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fikri Halim

Din bahkan mengatakan pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan represif dan cenderung diktator. Din kemudian mengutip tokoh pemikir politik Islam, Al Mawardi, mengenai syarat-syarat yang harus terpenuhi terkait pemakzulan itu.

"Pemakzulan dalam pendapat beberapa teoritikus politik Islam, Al Mawardi yang terkenal itu, pemakzulan imam, pemimpin, mungkin dilakukan jika syarat tertanggalkan," ujarnya.

Syarat pertama yakni ketidakadilan. Din mengungkapkan, jika seorang pemimpin menciptakan ketidakadilan atau menciptakan kesenjangan sosial di masyarakat maka sangat mungkin untuk dimakzulkan.

"Apabila tidak adil di masyarakat, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya dari yang lain, ada kesenjangan sosial ekonomi, sudah dapat makzul," kata dia.

Syarat berikutnya adalah tidak memiliki ilmu pengetahuan. Menurut Din ketiadaan ilmu ini merujuk kerendahan visi, terutama tentang cita-cita hidup bangsa.

Menurut Dosen Pemikiran Politik Islam FISIP UIN Syarif Hidayatullah itu, dalam konteks negara modern, visi adalah cita-cita bangsa yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Jika tidak diwujudkan oleh pemimpin sudah bisa menjadi syarat makzul.

Syarat berikutnya, imbuh Din, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Menurut Din, kondisi itu kerap terjadi saat seorang pemimpin tertekan kekuatan dari luar. Ia mengibaratkan kondisi seperti suatu negara kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing.

"Apabil pemimpin tertekan kekuatan lain, terdikte kekuatan lain, baik keluarga atau orang dekat, itu memenuhi syarat makzul," ujarnya.

Din juga menyebut pemakzulan pemimpin sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan yang represif dan cenderung diktator. Ia melihat, pemerintah Indonesia belakangan ini tak berbeda jauh dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pemerintah sekarang ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Hal tersebut terlihat dari berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

"Saya melihat kehidupan kenegaraan kita terakhir ini membangun kediktatoran konstitusional, bersemayam di balik konstitusi seperti godok Perppu jadi UU, dan sejumlah kebijakan-kebijakan lain," kata Din.

Merujuk pada pemikir Islam modern Rasyid Ridho, Din meminta masyarakat tidak segan melawan kepemimpinan yang zalim, apalagi jika melanggar konstitusi. "Rasyid Ridho (pemikir Islam) yang lebih modern dari Al Ghazali menyerukan melawan kepemimpinan yang zalim terutama jika membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi," imbuhnya.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyebut pemberhentian presiden atau pemakzulan ada ketentuannya.

Menurut mantan Wakil Menkumham ini, ada syarat yang harus terpenuhi mengenai hal itu.  Yang jelas kata Denny, presiden tidak dapat dimakzulkan karena kebijakan penanganan COVID-19.

"Terkait COVID-19 ini, kalau itu sepanjang terkait dengan kebijakan maka kebijakan saja bukan merupakan alasan presiden bisa dimakzulkan” Kata Denny dalam diskusi yang digelar MAHUTAMA.

Menurut dia, syarat pemberhentian presiden telah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 7A. Inti pasalnya bisa diberhentikan bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Denny mengatakan, presiden bisa saja diberhentikan terkait penanganan COVID-19 bila terdapat unsur yang diatur dalam pasal 7A UUD 1945 itu. Ia mencontohkan misalnya dalam kebijakan penanganan corona terdapat unsur korupsi yang langsung melekat kepada presiden. Namun, hal itu pun harus dibuktikan lebih lanjut.

"Ini misalnya ya, kita tidak bicara faktual, tapi misalnya, ada korupsinya dan korupsinya itu menyangkut kepada diri Presiden. Yang ramai misalnya kartu prakerja, orang bisa gratis kok harus dikeluarkan sekian triliun, menyangkut link Presiden, dan seterusnya tentu dengan bukti yang tidak terbantahkan, itu bisa masuk," jelas Denny.

Jadi, tekan Denny, persoalannya bukan pada kebijakan, tapi pada pembuktiannya. Apakah faktanya memang ada impeachment articles yang dilanggar, sehingga bisa masuk syarat ke pemberhentian Presiden.

Menurut Denny, bila tidak ada, dan hanya kebijakan yang dimasalahkan, tentu presiden tidak bisa dimakzulkan.

Denny merinci, secara konstitusional, presiden sangat sulit untuk dimakzulkan. Karena harus ada perbuatan yang melanggar pasal 7A UUD 1945. Sedangkan secara politik, ini pun sulit dilakukan.

Denny mengatakan, proses pemakzulan bisa melalui DPR. Namun saat ini, komposisi di DPR mendukung koalisi pemerintahan. Sehingga sulit untuk hal itu.

"Secara politis, dengan komposisi dukungan partai koalisi relatif solid sekarang langkah di DPR saja sudah sulit dilanjutkan ke MK," kata Denny.

Aidul pun sebelumnya mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, kebijakan presiden mengenai penanganan COVID-19 saja tidak bisa dijadikan dasar pemakzulan presiden.

“Dalam konteks pandemi, Presiden tidak bisa dijatuhkan karena kebijakan terkait pandemi, seburuk apapun kebijakannya. Selama Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum yang disebutkan dalam UUD," kata Aidul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img_title 1,12 Juta Pengguna Penyeberangan ASDP Nikmati Stimulus Pemerintah saat Libur Sekolah
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut